Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali

Rabu, 01 Mei 2019 – 07:55 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Oknum PNS Pemprov Kalimantan Barat berinisial HW memperkosa bocah usia 14 tahun.

Si korban mengalami trauma yang cukup parah lantaran diperkosa hingga tiga kali. Korban selalu menangis dan sering pingsan saat ditanya tentang kejadian yang menimpanya. Selain itu, korban juga takut bertemu laki-laki dan sempat tidak mau ditemui oleh ibunya.

BACA JUGA: Waduh, PNS Tertangkap Bawa Motor Curian

“Saya tidak tahu kenapa anak saya jadi begini. Pergi dari rumah bagus-bagus, tahu-tahu pulang sudah seperti ini. Saya pun kaget lihat anak saya seperti ini,” kata ibu kandung korban saat ditemui di Mapolda Kalbar.

Ia menuturkan, anaknya pergi meninggalkan rumah sejak Rabu (24/4) lalu. Awalnya ia tidak tahu soal itu karena sedang sakit. Ia bahkan sempat tak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. Kepergian anaknya baru ia ketahui keesokan harinya, Kamis (25/4) ketika sang suami mengabarinya.

BACA JUGA: Inilah Gereja Katedral Santo Yoseph, Terbesar di Asia Tenggara

Sampai beberapa hari kemudian, ternyata anaknya tak kunjung pulang sehingga ia merasa cemas. Upaya pencarian pun dilakukan antara lain dengan melapor ke polisi dan mem-posting di laman Facebook Pontianak Informasi (PI).

BACA JUGA: Anak Telepon Papa, Kasih Tahu Mama Lagi Tidur dengan Pria Lain

BACA JUGA: PNS yang Satu Ini Jarang Ngantor, Oh Ternyata

Selang beberapa waktu, ada tanggapan dari warganet yang menyebutkan bahwa anaknya sedang berada di sekitar Jalan Sungai Raya Dalam.

Menurutnya, lokasi yang disebutkan warganet itu adalah rumah dari perempuan yang dianggap ibu angkat oleh anaknya. Sontak ia dan suaminya pun langsung mendatangi rumah tersebut. Namun, anaknya sudah tidak berada di tempat.

“Ibu angkatnya bilang kalau anak saya memang sempat ke rumahnya dan mengatakan ingin mencari kerja. Setelah ditanya-tanya oleh ibu angkatnya, dia (korban) mengaku telah diperkosa oleh om-om di sebuah hotel,” ungkapnya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih detail terkait pemerkosaan itu, korban selalu pingsan dan seperti takut jika bertemu dengan laki-laki. “Dia bilang tiga kali (diperkosa),” jelasnya.

Sementara itu, ayah korban yang juga tak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa anaknya mendapat tekanan dari pelaku (HW). Jika anaknya tidak mau memenuhi keinginan pelaku, kepalanya akan dibenturkan ke dinding. “Pokoknya dipaksalah anak saya ini,” sebutnya.

Direskrim Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dialami oleh korban yang notabene masih kategori di bawah umur. Akan tetapi, berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga, korban bukan diculik melainkan keluar sendiri dari rumah dan kemudian tak pulang-pulang.

“Dari laporan, korban meninggalkan rumah sejak lima hari lalu, tepatnya pada Rabu (24/4). Setelah melakukan penyelidikan, teman-teman kita menemukan keduanya (korban dan pelaku) sedang berada di sebuah hotel di Pontianak, pada Minggu (28/4) sekitar pukul 14.00 siang,” ungkapnya.

Setelah memastikan bahwa yang ditemukan di lokasi adalah korban dan pelaku (HW), tim langsung menggiring keduanya ke Mapolda Kalbar untuk diproses. Saat diinterogasi, HW juga sudah mengaku telah menyetubuhi korban di hotel.

“Pelaku sudah mengaku telah menyetubuhi korban dan berbuat yang tidak senonoh terhadap korban di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.

Veris menyebutkan, pihaknya masih akan mencari keterangan lain, terkait apakah korban diculik kemudian dipekerjakan atau disetubuhi atau alasan lainnya. “Ini yang belum kita selesaikan, dan kita masih melakukan penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih memeriksa pelaku terkait motif dan kronologi secara rinci mulai dari awal pertemuannya dengan korban hingga saat dugaan pemerkosaan terjadi. Berdasarkan KTP yang didapati di TKP, ia membenarkan bahwa profesi pelaku adalah seorang PNS.

“Saat ini sedang kita dalami dan kita melihat fakta dari KTP pelaku bahwa dia berpofesi sebagai PNS. Dia (pelaku) berdomisili di Pontianak,” pungkasnya. Mengingat korban masih kategori di bawah umur, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan KPPAD saat ini telah melakukan pendampingan terhadap korban. Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Kalbar dan sedang dalam proses hukum.

Untuk langkah selanjutnya, KPPAD akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, baik itu memberi pendampingan psikologis maupun pendampingan lain yang dirasa perlu.

BACA JUGA: Onggo Sadis, Kehabisan Uang Lantas Pulang Kampung, Dor!

"Mengingat korban merupakan anak dari keluarga yang tergolong sederhana dan untuk meringankan beban pikiran korban maupun orang tuanya, kita akan mendukung korban secara maksimal," ungkapnya.

Dia meminta agar pelaku diperiksa secara rinci oleh aparat. Jika nanti terbukti bersalah, ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk secepatnya menindak tegas karena perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan sosok abdi negara yang baik. (sig)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Oknum PNS Ini Terancam Kena Sanksi Disiplin


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler