Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Juni 2019 – 12:52 WIB
Eks petinju Anis Roga ditangkap polisi. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Mantan petinju profesional Stanislaus Koska Rani alias Anis Roga kembali berurusan dengan poliai. Pria yang pernah mendapat gelar juara tinju kelas terbang junior IBF Intercontinental itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dia dan tujuh orang lainnya bakal disidang terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan penyekapan terhadap Jimmy Wijay, seorang pengusaha properti.

BACA JUGA: Duhhh, Debt Collector Kok Tagih Nasabah Bawa Senjata

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Polrestabes Surabaya merampungkan penyidikan dan jaksa menyatakan berkas telah sempurna.

"Hari ini (kemarin, Red) tahap II (dilimpahkan ke kejaksaan, Red)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

BACA JUGA: Kabar Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Ternyata Rekayasa

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Dituduh Sekap Selingkuhan

Penyekapan itu terjadi pada akhir April 2018. Rumah korban di kompleks Perumahan Darmo Hill didatangi Donatus Kato, Anis Roga, bersama enam orang berbadan kekar lainnya.

BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan

"Korban punya utang Rp 1,3 miliar. Orang-orang itu (Anis Roga dkk, Red) datang untuk menagihnya," ujar Kepala Unit Resmob Iptu Bima Sakti.

Enam pelaku lain adalah Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa. Para pelaku meminta korban keluar dari rumahnya.

BACA JUGA : Cemburu Buta, Imron Sekap Pacar 2 Hari, Gituin 4 Kali

Korban yang saat itu ketakutan akhirnya keluar. Dia kemudian dibawa ke kantor di kompleks Graha Family.

Di kantor tersebut, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.

Korban menolak surat pernyataan tersebut. Sebab, tidak ada uang sebanyak itu untuk diserahkan. Korban diancam akan dihajar jika tidak mau menyetujui pernyataan tersebut.

Selain itu, korban tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya. "Disekap di kantornya sendiri. Tidak bawa alat komunikasi apa pun," kata Bima.

Penyekapan berlangsung hampir selama 12 jam. Mulai pukul 09.00 sampai 20.00. Para tersangka kemudian meminta uang Rp 20 juta.

Uang itu merupakan syarat agar korban bisa pulang ke rumah. Korban pun menyerah dengan memberikan uang Rp 20 juta.

Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi. Di tempat itu juga, uang Rp 20 juta tersebut dibagi untuk orang delapan.

Setelah itu, korban diperbolehkan pulang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk melapor ke polisi.

Sudamiran menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah masing-masing.

Ada pula yang ditangkap di jalan. Hampir semuanya melakukan perlawanan. Anggota sempat dihajar balik saat proses penangkapan. "Berontak mereka," ucapnya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyebut para tersangka dijerat pasal 333, pasal 335, atau pasal 368 KUHP.

Pasal 333 KUHP mengatur perampasan kemerdekaan seseorang yang termasuk penyekapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan para tersangka. Sementara itu, pasal 368 mengatur pemerasan yang disertai ancaman. (adi/c6/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah! Ini Modus Baru Begal Motor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler