jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang istri di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, bernama Yeni, 36, melabrak dan menusuk wanita diduga selingkuhan suaminya.
Akibat penikaman tersebut, korban yang satu desa dengan pelaku diduga perebut laki orang (pelakor) meninggal dunia dengan luka parah di tubuhnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kebun karet milik Harun, Selasa (17/8) pukul 09.30 WIB.
Usai melakukan penusukan kepada korban yang berakhir tragis ditangan istri sah, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Lembak, pelaku pun langsung diamankan dan anggota Polsek Lembak menuju TKP untuk mengevakuasi jasad korban.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pengeroyokan Kiagus Ibrahim sudah Ditangkap, Nih Penampakannya
Bagaimana ceritanya? Sebelum terjadi penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pagi itu, pelaku menyempatkan diri menyambangi korban tengah menyadap getah karet di kebun karet milik Harun.
Lantas pelaku menanyakan perihal hubungan korban dengan suaminya, Beni Aryani, 35.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Mbak Sherly Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata
“Sudah lah, berhentilah ganggui laki aku,” kata pelaku menyergah pertanyaan kepada korban. Bukannya takut dicecar pertanyaan oleh pelaku, korban menjawab pertanyaan pelaku dengan enteng. “Mau ngapain kau, terserah aku,” ucapnya.
Mendengar jawaban korban tersebut, pelaku emosi sambil berkata “Kau mau merusak rumah tangga aku,” tegas pelaku dengan nada tinggi.
Akhirnya korban dan pelaku terjadi bentrok fisik. Perkelahian keduanya tidak berlangsung lama.
Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang. Lalu menikam bahu kiri korban, di saat korban terjatuh pelaku kembali menusuk bagian perut, pinggang dan menyayat lengan kiri kanan korban.
Setelah melihat terkapar bersimbah darah, pelaku meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Lembak.
Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MH mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti 1 bilah pisau, 1 helai baju kaus hitam motif garis putih lengan panjang, 1 helai celana dasar panjang warga cokelat, 1 pasang sepatu bot hitam, 1 helai jilbad warna ungu, 1 helai buah baju kaus partai, 1 buah celana pendek biru, 1 pasang sandal, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Viar milik korban.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Pelaku pasal 340 atau pasal 338 KUHP tentang tidak pidana pembuhunan berencana,” terang Sigit. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi