Detik-detik Mahasiswa Melakukan Perampokan, Dikepung

Kamis, 16 Januari 2020 – 07:11 WIB
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menginterogasi Sb, oknum mahasiswa yang merampok taksi daring. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Mahasiswa inisial Sb (19) ditangkap polisi karena melakukan perampokan terhadap driver taksi online di Kampung Kronjo Pamong, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Sb sempat berupaya kabur saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: Senjata Makan Tuan, Perampok Tewas Kena Senjata Sendiri

"Semula Sb sempat kabur padahal sudah dikepung, tapi berkat kejelian petugas akhirnya dapat diamankan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Rabu (15/1).

Ade mengatakan perampokan itu terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Komplotan Perampok, Satu Pelaku Wanita

Peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi dari tersangka melalui daring.

Sesuai pesanan pada aplikasi, Sb meminta diantar dari Kota Cilegon menuju Kecamatan Kronjo.

BACA JUGA: Survei Eksperimental: Warga Jakarta Dukung Anies, Tetapi Anggap Konsep Ahok Lebih Baik

Rute yang dilalui, masuk dari pintu tol Cilegon dan keluar di pintu tol Balaraja Barat.

"Secara tiba-tiba di tempat kejadian perkara tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu.

Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.

Tersangka Sb langsung mengambil alih kemudi mobil korban, tetapi karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.

Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler