jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Jakarta, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kilogram.
Pada kasus itu, dua tersangka dilumpuhkan polisi yakni, UA (26) mengalami luka tembak di kaki dan HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
BACA JUGA: HM Tewas Ditembak Polisi, Temannya Menyampaikan Pengakuan soal Uang Imbalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan para pelaku terjadi di Jalan Raya Puspitek, Permata Pamulang, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021.
"Modus operandi yang mereka gunakan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikamuflase dalam bungkus teh cina," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
BACA JUGA: Tahanan Tewas Tergantung di Sel Pengasingan, Tangan Diborgol
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Lantas, polisi memburu kedua pelaku dengan cara undercover.
BACA JUGA: Wasekjen MUI Sesalkan Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru
Saat itu, polisi mencurigai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nopol B 1323 SFM.
"Pada saat anggota melakukan undercover buy ini terjadi penyerahan narkotika jenis sabu-sabu melalui kaca jendela mobil tersebut 1 kilogram," kata Zulpan.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan mengejar para pelaku.
Rupanya, kedua tersangka mengetahui pembuntutan polisi, lalu melarikan diri.
"Pada saat melarikan diri Honda Jazz (pelaku, red) sempat menabrak pengendara sepeda motor atas nama Ibu Tri Handayani. Beliau terpelanting, syukur alhamdulillah hanya mengalami luka-luka," kata Zulpan.
Mobil pelaku juga menabrak dua kendaraan lain. Lantaran dianggap membahayakan pengendara lain, polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Tembakan itu tidak menghentikan laju kendaraan pelaku.
Walakin, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua pelaku guna melumpuhkan.
"Tersangka UA yang tertembak di kaki kanan. Kemudian tersangka HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama