jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap pengakuan pria inisial UA, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Puspitek, Permata Pamulang, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021.
Rekan UA berinisial HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit seusai ditembak polisi saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: Pencuri Motor Bu Surtinem Ditembak dan Tertangkap, Pelaku Ternyata
"Hasil interogasi, mereka ini dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Indonesia dikendalikan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku juga mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta tiap mengedarkan narkoba.
BACA JUGA: 2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih DiburuÂ
"Narkotika jenis sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Tangerang, dan DKI Jakarta," kata Zulpan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Viral, Sesajen di Gunung Semeru Dibuang, Ketua Komisi VIII DPR Bereaksi, Simak
Di antaranya, 1 unit Honda jazz, 4 bungkus plastik narkotika dibungkus dengan kemasan teh cina seberat 4 kg, 1 buah ponsel dan satu kartu kredit BRI.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama