HM Tewas Ditembak Polisi, Temannya Menyampaikan Pengakuan soal Uang Imbalan

Senin, 10 Januari 2022 – 18:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap pengakuan pria inisial UA, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Puspitek, Permata Pamulang, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021.

Rekan UA berinisial HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit seusai ditembak polisi saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: Pencuri Motor Bu Surtinem Ditembak dan Tertangkap, Pelaku Ternyata

"Hasil interogasi, mereka ini dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Indonesia dikendalikan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku juga mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta tiap mengedarkan narkoba.

BACA JUGA: 2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu 

"Narkotika jenis sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Tangerang, dan DKI Jakarta," kata Zulpan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Viral, Sesajen di Gunung Semeru Dibuang, Ketua Komisi VIII DPR Bereaksi, Simak

Di antaranya, 1 unit Honda jazz, 4 bungkus plastik narkotika dibungkus dengan kemasan teh cina seberat 4 kg, 1 buah ponsel dan satu kartu kredit BRI.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler