Detik-Detik MS Merayu Perempuan Belia Masuk ke Kamarnya, Pernah di Kandang Kambing

Selasa, 01 Februari 2022 – 07:25 WIB
Pria tua pelaku pencabulan terhadap gadis tunawicara sudah ditangkap. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG -  Seorang kakek berinisial MS (67) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Sebab, MS yang berstatus duda itu telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis tunawicara di Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Perut si Gadis Membesar, Keluarga Curiga, Terungkap Kelakuan Tetangga Amoral

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

“Dari pengakuannya sudah lima kali melakukan perbuatan,” kata Yudha dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

Pelaku melakukan aksi bejat ini di kediamannya sendiri.

BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata

Dia merayu korban yang berusia 16 tahun untuk masuk ke kamarnya.

Setelah itu, korban dipaksa melayani nafsunya.

Korban sempat menolak. Namun, tak kuasa melawan dan akhirnya dicabuli pelaku.

Untuk bisa membuat korban tak bercerita ke paman dan bibinya, pelaku memberikan uang kepada korban seraya menyampaikan kalimat ancaman.

Aksi bejat ini juga sempat dilakukan pelaku di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya.

Lima kali disetubuhi pelaku, korban akhirnya hamil. Peristiwa ini terungkap saat usia kandungan sudah enam bulan.

Pihak keluarga yang kaget dan marah memaksa korban mengaku siapa yang sudah mencabulinya.

Kemudian korban membawa pamannya dan menunjuk ke rumah MS.

“Korban mengakui pelaku (MS) yang sudah mencabulinya,” kata kapolres.

Kini, MS sudah ditangkap aparat kepolisian. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler