jpnn.com - LEBAK - Detik-detik Oknum PNS Cabuli Anak Kandung, Kejadian Pertama di Bus.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan oknum PNS inisial RA (53) yang berbuat maksiat itu sudah ditangkap.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10).
BACA JUGA: Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata
RA melakukan pencabulan sejak 2016 saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menumpang bus.
BACA JUGA: Orang Tua Korban Pencabulan Mengadu ke Hotman Paris, Kapolres Langsung Janjikan Ini
Saat itu korban tertidur di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.
Posisi korban yang tertidur itu dimanfaatkan pelaku. Dia merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," kata AKBP Wiwin.
Ayah Masuk Kamar Anak Kandungnya
Dikatakan, dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
RA lantas memegang tangan korban,. Dia meminta anak kandungnya itu agar diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.
Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan dari ayahnya itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.
Karena pintu kamar korban tak terkunci, RA masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu