Detik-detik OTT KPK di Surabaya, Begini Kronologi Penangkapan Hakim Itong

Jumat, 21 Januari 2022 – 05:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan detik-detik penangkapan Hakim Itong dalam OTT di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini berawal ketika KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Martin Ginting Buka Suara tentang Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK

Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," beber Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.

BACA JUGA: Hakim di Surabaya Kena OTT KPK, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.

Mereka juga turut dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: OTT KPK di Surabaya, Siapa yang Ditangkap? 

Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.

Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp 140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," ungkap Nawawi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya, yaitu hakim Pengadilan Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap.

Untuk pemberi suap, KPK menetapkan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. (antara/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler