Detik-Detik Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Agam, H Melawan, Ini yang Terjadi

Senin, 18 September 2023 – 07:51 WIB
Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/92023). Antara/HO-Humas Polres Agam.

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Polisi dari Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap tiga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi di Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut ketiga pelaku berinisial H (39) dan AS (36) warga Agam, dan S (32) warga Pekanbaru, Riau ditangkap pada Jumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

BACA JUGA: 52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut

"Ketiga pelaku kami tangkap di daerah berbeda," kata AKBP Agus di Lubuk Basung, Minggu (17/9).

Dia menjelaskan tersangka H dan AS ditangkap polisi di Simpang Sigiran, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, sedangkan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

BACA JUGA: Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-Muko.

Anggota Satres Narkoba Polres Agam pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyergapan terhadap H dan AS.

BACA JUGA: Irjen Helmy Santika Akan Pecat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Saat itu, H sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.

Mengetahui kedatangan polisi, H segera menghidupkan motornya dan berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai H akhirnya ditangkap.

"H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga terjatuh," ucapnya.

Tersangka H juga mencoba melawan petugas dan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada pada dirinya.

"Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik," tuturnya.

Polisi menyita barang bukti dari H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 700 ribu, satu unit motor dan lainnya.

Sementara dari AS disita satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.

Setelah diinterogasi, H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temannya di Pekanbaru, Riau, atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menangkap S di rumah H di Muko-Muko. Saat penggeledahan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu dibeli dengan cara transfer uang dulu. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," ucap Agus.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler