Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri

Minggu, 17 September 2023 – 21:48 WIB
Seorang supir angkot berinisial SA (dua kiri), tersangka kasus dugaan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, dikawal polisi saat dihadirkan dalam acara rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9/2023). ANTARA/Darwin F.

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang sopir angkot berinisial SA (53) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua bocah keponakannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Polrestabes Makassar menangkap SA di rumahnya daerah Bonto Duri setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA: Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus di Makassar, Minggu (17/9).

Kepada polisi, SA mengaku nekat cabuli keponakan lantaran tidak dilayani oleh sang istri.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

"Motifnya, karena dia kurang dilayani sama istri, sehingga melampiaskan pada anak-anak, ada dua korbannya," ucap AKBP Ridwan.

Pelaku menjalankan aksi bejat tersebut tanpa iming-iming apa pun terhadap korban. Walakin, kedua korban sering bermain ke rumah pelaku.

BACA JUGA: Polisi Datangi Penambang Timah Ilegal, Ini yang Terjadi

Ridwan menuturkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak kedua anak itu bermain gim.

Kemudian, saat korban asyik bermain itulah pelaku mulai memasukkan jarinya ke arah kemaluan korban. Hal itu sudah dilakukan SA tiga kali.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu oleh tersangka.

"Orang tuanya bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) sama om," tutur Ridwan.

Ridwan menyebut kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.

Penyidik sudah memeriksa pelaku maupun kedua korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi mereka.

"Pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka," kata Ridwan.

Tersangka SA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku SA kepada wartawan mengaku khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, tetapi tersangka sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.

"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya colek-colek saja (bagian kemaluan korban) tidak masuk. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," tutur SA.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler