jpnn.com, OGAN KOMERING ULU TIMUR - Rian Ardiansyah (20) dan rekannya Sukri Yadi (20) tak bisa berkutik saat dikepung warga dan sejumlah anggota polisi di sebuah tanpa penghuni di Desa Tegalrejo, Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (17/8).
Dua begal sadis dikepung petugas lantaran sebelumnya telah melakukan perampasan dengan senjata api rakitan kepada sejumlah pemuda.
BACA JUGA: Kantor Pos Dipenuhi Polisi Berseragam Preman, Pengendara Aerox Datang, Brak.., Heboh!
Rian dan Sukri kemudian melarikan diri dari kejaran petugas yang saat kejadian sedang berpatroli, yakni anggota Reskrim Polsek Belitang 1, Bripka Golden Siregar.
Kejadian bermula saat korban yang bernama Wahyu (16) bersama empat rekannya sedang berfoto di depan sebuah bangunan di Desa Tegalrejo.
BACA JUGA: Istri Sah Sambangi Selingkuhan Suami ke Kebun Karet, Sleb.. Sleb.., Banjir Darah
Saat sedang asik berfoto, tiba-tiba lima pelajar tersebut didatangi Rian dan Sukri mengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam.
Selanjutnya, salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan senjata api rakitan ke arah korban sambil meminta handphone dan kamera digital milik korban.
BACA JUGA: Detik-detik Petugas Kebersihan Melakukan Upacara HUT RI di Tengah Lautan Sampah
“Tak sampai di situ, kedua penjahat juga menendang muka korban dan memukuli teman korban. Saat korban dan saksi hendak melawan, pelaku meledakkan senjata api tersebut ke arah bawah dan langsung kabur,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Rabu (18/8).
Gerak cepat pihak kepolisian menangkap kedua pelaku berawal saat Bripka Golden Siregar sedang berada di Desa Tegalrejo tidak jauh dari tempat kejadian.
Bripka Golden melakukan pengejaran dan mendapat bantuan Bripka Arif Budiman adalah anggota Polsek Belitang 1 dan Bripka Harmoko merupakan anggota Narkoba Polres OKU Timur, yang kebetulan rumah keduanya juga tidak jauh dari TKP.
Ketiga anggota pun langaung mengepung TKP yang membuat kedua pelaku tidak bisa lagi melarikan diri saat bersembunyi di rumah tidak berpenghuni.
Selanjutnya, di bawah pimpinan Kapolsek Belitang 1 AKP Zahirin, Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi TKP dan langsung ikut mengepung.
Polisi bahkan terpaksa mengeluarkan tembakan setelah kedua penjahat tak mengindahkan negosiasi persuasif.
Itu pun pelaku masih tidak bergeming, hingga polisi secara terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kiri Rian dan Sukri.
“Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang jika dirupiahkan senilai Rp 8 juta,” pungkas AKBP Dalizon. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Keras Mitsubishi di Indonesia Berbuah Manis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha