jpnn.com, BEKASI - Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang perampok berinisial MA yang beraksi di sebuah minimarket, Jalan Raya MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/12) dini hari.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, perampokan bermula saat MA dan dua rekannya, FO serta AS tiba di minimarket yang buka 24 jam menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata
Ketiganya masuk ke dalam minimarket dan berpura-pura ingin membeli kopi. Salah seorang karyawan pun menunjukkan letak bagian kopi.
Kemudian, tiba-tiba AS langsung mengalungkan golok ke leher karyawan tersebut dan bertanya lokasi brankas.
BACA JUGA: Kapolda Sumut: Bila Perlu, Para Pelaku Ditembak Mati
"Kondisi minimarket sepi tidak ada pengunjung. Saksi 1 (karyawan) mengaku tidak tahu lokasi brankas," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Di saat yang sama, dua pelaku lainnya, yakni TI dan IZ tiba di minimarket menggunakan mobil. Keduanya langsung menghampiri tiga rekannya di dalam minimarket.
BACA JUGA: Perampok Bersenpi Adang Mobil Pengantar Ayam, Dooor! Satu Orang Tewas
Dua karyawan minimarket pun langsung dibawa ke lantai dua dan diikat dengan tambang.
Sementara, kelima pelaku langsung menggasak sejumlah barang di minimarket, seperti rokok dan uang tunai sekitar Rp 26 juta dari laci kasir.
Saat sedang merampok sejumlah barang, dua pengunjung masuk ke dalam minimarket. MA yang sedang berada di kasir langsung panik dan berpura-pura menjadi kasir minimarket.
Dua pengunjung itu pun curiga dengan rokok yang berserakan dan MA yang tidak memakai tanda pengenal pada seragam.
Selanjutnya, ternyata dua karyawan yang disekap berhasil melepas ikatan tambangnya. Kedua karyawan pun langsung menemui pengunjung dan mengadu bahwa MA adalah perampok.
Pengunjung langsung memanggil warga dan melapor polisi. MA pun diamankan warga, sementara keempat rekannya melarikan diri lewat atap minimarket.
"MA langsung kami amankan saat tiba di TKP, sedangkan empat pelaku lainnya kabur lewat plafon minimarket," ujar Dedi.
Hingga saat ini polisi masih memburu empat perampok lainnya yang masih berkeliaran.
BACA JUGA: Kepala BNNK Pasaman Barat Dibacok Pengedar Ganja, Begini Kondisinya
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi