Detik-Detik Polda Riau Membongkar Penyelundupan 56 Kg Sabu-Sabu Dari Malaysia

Rabu, 16 Maret 2022 – 20:45 WIB
Kepolisian Polda Riau saat pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Riau, Rabu (16/3). (ANTARA/Annisa Firdausi/22)

jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak dua orang kurir narkoba berinisial MAR (28) dan WIY (43) dibekuk tim gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Riau. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 56 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

BACA JUGA: Jual Sabu-Sabu di Lingkungan Sekolah, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Barang haram itu diselundupkan ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan keduanya ditangkap di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (6/3).

BACA JUGA: Sisik Trenggiling Dijadikan Bahan Buat Sabu-Sabu

“Keduanya terbukti membawa 56 kilogram sabu-sabu dari Malaysia,” kata Sunatro kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (16/3). 

Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan akan ada upaya memasukkan narkotika dari luar negeri melalui pesisir pantai Bengkalis. 

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi

Mendapat info tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Satuan Kepolisian Air (Satpolair) dan Bea Cukai untuk membentuk tim.

Tim satu berisikan Ditresnarkoba dan Satuan Narkoba Polresta Bengkalis. 

Tim ini bertugas mengintai di garis pantai Batam. 

Tim dua ialah Sapolair, yang bertugas mengintai di sekitar wilayah perairan Muntai.

Tim tiga dari Bea Cukai, yang bertugas memantau di wilayah sekitar perairan Sungai Pakning.

Sunarto menjelaskan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim dua melihat kapal mencurigakan yang masuk dari arah pantai Batam, tetapi tak dapat dilakukan pengejaran karena air saat itu tengah surut. 

“Kemudian, (tim dua) menginformasikan ke tim satu," jelasnya. 

Lalu, tim satu kembali ke Bantan untuk melakukan penyekatan di jalur darat. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, tampak tiga pria mencurigakan mengendarai sepeda motor. 

Dua di antaranya diringkus, sedangkan seorang tersangka lainnya melarikan diri ke hutan bakau. 

Satu orang itu hingga kini masih buron.

"Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong," lanjutnya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka. 

Polisi menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.

Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.

Sementara, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler