Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis Rumahan di Jakbar, Pelakunya Ternyata

Rabu, 03 Maret 2021 – 16:34 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus industri rumahab ganja sintetis, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ganja sintetis atau gorilla di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/2).

Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pelaku.

BACA JUGA: Warga Beramai-ramai Tangkap Robi, Lalu Diikat Kayak Begini

“Dua pelaku ditangkap di Jakarta Barat, yakni RJ (21) dan RAP (18). Dua pelaku lainnya yakni berinisial MFR (19) dan RH (18) berperan sebagai pengedar di Bandung,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Setyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan orang dalam rumah di Jalan Kembangan tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Terkait Kasus 2 Wanita Muda yang Dihabisi Aipda RS di Kamar Hotel, Tak Disangka

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengamatan. Akhirnya pada Rabu dini hari, polisi menggerebek rumah tersebut. Alhasil, polisi mendapati dua orang tengah memproduksi ganja sintetis.

"TKP pertama di Jakbar, kami kembangkan sampai ke Bandung, di TKP pertama kami mendapatkan pabrik ganja sintetis rumahan dengan dua tersangka. Kemudian kami kejar sampai kaki-kakinya di Bandung, kami amankan di sebuah hotel dua orang," kata Setyo.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Bandar 115 Kilogram Ganja yang Ditangkap di Sumut

Total pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut ada empat orang. Dua ditangkap di Jakarta dan dua lainnya diamankan di Bandung.

“Konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali," ujar Setyo.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler