Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget

Rabu, 11 Mei 2022 – 23:54 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dok Antara

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan perempuan berinisial RSS (35) terhadap anak kandungnya sendiri HA (4).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku di sebuah kamar hotel.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak di Semarang, Ya Tuhan

Pelaku yang merupakan warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang itu membunuh anaknya dengan cara dibekap.

Irwan menuturkan mulanya korban dan pelaku datang untuk menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.

BACA JUGA: Astaga, BS Tega Suruh Ibu Kandung Berbuat Terlarang, PA Hanya Bisa Menangis

Dari situ, petugas hotel kemudian membuka paksa kamar nomor 229 lantaran waktu menginap telah selesai.

Ketika itu ditemukan pelaku bersama anaknya tampak terbaring di atas tempat tidur. Pelaku tampak lemas dengan leher terjerat handuk, di samping anaknya yang telah tak bernyawa.

BACA JUGA: Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Diduga Korban Pembunuhan

“Jadi, korban waktu itu sedang tidur memegang mobil mainannya dibekap oleh pelaku sampai meninggal dunia," kata Irwan sebagaimana dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (11/5).

Perwira menengah Polri ini menambahkan setelah mengetahui anaknya tak bernyawa, pelaku berusaha mengakhiri hidup dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel.

"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler