“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemeritah terhadap rencana pembukaan keran pemilikan properti oleh asing di Indonesia,” kata Staf Ahli Menpera Bidang Hukum dan Pertanahan, Jamil Anshari kepada JPNN, Selasa (6/4).
Para pengembang yang ingin menjual properti kepada orang asing, lanjut Jamil, juga harus membangun rumah yang siap huni.
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memang masih terus dikaji
BACA JUGA: Komisi VI DPR RI Kecewa
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesaiBACA JUGA: Juni, Pasokan Listrik di Sumatera Aman
BACA JUGA: Menperin Merasa Dikecewakan Mendag
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Tumbuh, Penerimaan Pajak Naik
Redaktur : Tim Redaksi