Developer Wajib Bangun 6 RS untuk WNI

Rabu, 07 April 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA - Kementrian Perumahan Rakyat mewajibkan developer yang akan menjual properti kepada orang asing untuk menerapkan konsep 1:3:6Artinya, apabila developer membangun satu rumah mewah untuk orang asing, maka mereka wajib membangun tiga rumah menengah dan enam rumah sederhana untuk orang Indonesia. 

“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemeritah terhadap rencana pembukaan keran pemilikan properti oleh asing di Indonesia,” kata Staf Ahli Menpera Bidang Hukum dan Pertanahan, Jamil Anshari kepada JPNN, Selasa (6/4).

Para pengembang yang ingin menjual properti kepada orang asing, lanjut Jamil, juga harus membangun rumah yang siap huni. 

Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memang masih terus dikaji

BACA JUGA: Komisi VI DPR RI Kecewa

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesai
“Kami harap adanya revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 itu bisa menarik investasi asing ke Indonesia,” tandasnya

BACA JUGA: Juni, Pasokan Listrik di Sumatera Aman

BACA JUGA: Menperin Merasa Dikecewakan Mendag

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Tumbuh, Penerimaan Pajak Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler