jpnn.com - jpnn.com - Isu mengenai rencana pernikahan secara gaib antara Pangkalima Burung (Panglima Dayak) dan Sri Baruno Jagat Prameswari (dari Merapi) masih menjadi polemik.
Warga di semua level mulai memperbincangkan tentang agenda proses pernikahan yang akan digelar pada Selasa, 28 Februari 2017, itu.
BACA JUGA: 4 Sikap Dewan Adat soal Pernikahan Titisan Roro Kidul
Sebelumnya, Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Katingan menolak nikah gaib tersebut. Lantaran, dinilai tidak dibenarkan dari sisi Agama Hindu Kaharingan.
Terbaru, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng punya sikap yang sama.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Rencana Pernikahan Titisan Nyi Roro Kidul
"Perkawinan tersebut tidak diakui, tidak direstui, dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Provinsi Kalteng," ucap Ketua Harian Eksternal DAD Provinsi Kalteng, Drs Lukas Tingkes dalam keterangan persnya di Betang Hapakat, Sabtu (25/2).
Bersama para petinggi DAD Kalteng lainnya, Lukas menganggap jika rencana perkawinan tersebut tidak sesuai dengan adat leluhur dayak.
BACA JUGA: WOW! Jokowi Diundang ke Nikahan Titisan Nyi Roro Kidul
Pihaknya mengharapkan masyarakat Adat Dayak bijak dalam menanggapi isu yang beredar.
"Perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng. Masyarakat Adat Dayak agar tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan. Sehingga bisa melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta Adat Leluhur Dayak Kalteng," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta agar aparat bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Karena menurutnya hal itu bisa membuat perpecahan bagi masyarakat Adat Dayak Kalteng.
"DAD Provinsi meminta kepada Aparat Keamanan Negara / Penegak Hukum di Kalteng mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap isu tersebut. Yang mungkin memiliki maksud memecahbelah masyarakat Adat Dayak Kalteng," lanjutnya.
Jika memang kegiatan nikah gaib tersebut ternyata benar terjadi, maka pihaknya sebagai DAD Provinsi Kalteng tidak bertanggung jawab terhadap hal itu.
Perihal sanksi adat bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, pihaknya menjelaskan kalau hal tersebut masih dilakukan kajian.
"Bukan tanggung jawab DAD lagi. Adat tidak menganggap sebagai pernikahan adat dayak. Dari segi agama pun juga sama. Untuk sanksi kepada damang adat, masih dikaji," tegasnya. (ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAIB! Pangkalima Burung Nikahi Keturunan Nyi Roro Kidul
Redaktur & Reporter : Soetomo