Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin

Selasa, 06 Desember 2011 – 09:34 WIB

BOGOR- Ricuh rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik duniaKemarin, Dewan Gereja Sedunia bertandang ke rumah ibadah yang selama empat tahun terakhir ini menuai kontroversi

BACA JUGA: PNS Kementrian KP Tewas di Hotel

   

Kedatangan Dewan Gereja Sedunia tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor
Petugas sengaja melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan

BACA JUGA: Konsep Rusun di Ciliwung Masih Mentah



Sementara itu, puluhan jemaat GKI Yasmin ikut serta dengan Dewan Gereja Sedunia tersebut
Namun, jemaat tidak beribadah di sekitar trotoar karena tidak diperbolehkan oleh petugas dan pemerintah kota

BACA JUGA: Perwaku Desak Penghijauan BKT

Puluhan jemaat GKI kemudian beribadah di rumah salah satu rumah jemaatSedangkan, tempat ibadah yang disediakan pemerintah kota tidak digunakan hingga saat ini

Perwakilan Dewan Gereja Sedunia, Pendeta SAE Nababan, berharap konflik GKI Yasmin dengan warga sekitar cepat diselesaikanSelain itu, dia meminta Pemkot Bogor mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman.  "Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sanaKarena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja Sedunia, saya sebagai presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat," ujarnya

Nababan juga mengingatkan para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah, kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat"Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” sambungnya

Sementara itu, ia belum berniat bertemu dengan Walikota Bogor, Diani Budiarto, terkait GKI YasminNamun, ia berharap semua pihak mematuhi keputusan MA dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.

Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI YasminMereka kemudian melihat kondisi gereja dari jarak dekat"Kami mencoba masuk dan berbicara dengan Satpol PP yang berjagaTapi, tetap tidak diizinkan,” tandas Nababan.

MA sudah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin BogorOmbudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2 011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Masalah gereja ini juga menjadi perbincangan hangat ormas-ormas Islam di IndonesiaSalah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11) laluKetua DPD HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri melihat bahwa kasus GKI Yasmin ini merupakan penipuan.

Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu, dan mengatakan jika IMB GKI Yasmin masih adaHal itu jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.

HTI, lanjutnya, bukannya membela walikota, melainkan lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafahAmiruddin menjelaskan, putusan MA tanggal 9 Desember 2010 yang memerintahkan walikota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin, telah direspons walikota melalui SK Walikota No 503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.

Sementara itu, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA tersebut, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi"Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau," jelas Diani.

Hingga kini, MA menyatakan bahwa IMB gereja tersebut sah sehingga GKI Yasmin boleh didirikan di kompleks Perumahan Taman YasminBahkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat“Keputusan walikota inilah yang justru malah membuat kerukunan umat beragama disorot dunia internasional,” ungkap Harifin.(yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontroversi, Outlet Kondom Terealisasi Bulan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler