Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Minggu, 11 Desember 2011 – 03:22 WIB

BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar SMP serta SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolahDengan syarat, pemkot harus menyiapkan alternatif lain untuk transportasi pelajar itu

BACA JUGA: Tahap Pertama 2.700 Sarjana



"Saya setuju, namun harus ada solusinya
Misalnya, pemkot menyediakan angkutan massal khusus pelajar

BACA JUGA: Evaluasi Ulang RSBI

Bila perlu gratis, jangan bayar
Atau berlakukan subsidi kalau memang tidak bisa gratis

BACA JUGA: Siswa PAUD Ditarget Naik 75 Persen

Sehingga programnya tidak setengah hati," ujar Ketua Komisi D Jimmy Khomeini kepada Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (10/12)

Menurutnya, bus gratis untuk pelajar dan mahasiswa di kota ini sebenarnya telah digagas lebih dahulu melalui kebijakan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.PPemprov sudah mengoperasikannya sejak awal Januari yang harapannya dapat membantu siswa, terutama yang kurang mampu

"Sayangnya, cuma satu armada yang dioperasikanBagusnya, pemkot juga mendukung langkah iniJangan hanya memberikan peringatan atau imbauan, tapi tidak dapat memberikan solusi lain! Harusnya, Disdik dan Dishub lebih kreatif dong,â€Ã‚ tegasnya

Untuk diketahui, bus pelajar dari pemprov beroperasi Senin–JumatPemberangkatannya mulai pukul 06.30 - 13.30 WIBKemudian rutenya Lapangan Korpri - JlDrWarsito - JlDiponegoro - JlAYani - JlKartini - JlTeuku Umar - JlZ.APagar Alam - JlSumantri Brojonegoro dan berakhir di pelataran GSG Unila.

Shelter yang ditentukan, di antaranya Lapangan Korpri depan bengkel Mitra Denso Kupangteba; Rumah Makan Taruko Lungsir; Apotek Enggal; Rumah Makan Garuda; Pos Polisi Bambukuning; Taman Makam Pahlawan; serta depan Teknokrat, depan UBL, Darmajaya, Umitra, dan Unila.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub Bandarlampung meminta Disdik setempat melarang pelajar SMP dan SMA bersepeda motor ketika ke sekolahKarena selain menambah kemacetan di jalan raya, banyak dari pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas(ful/c2/rim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Juta Siswa SMA Miskin Terima BOS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler