Dewan Minta Penambahan Guru Tidak Tetap Disetop

Jumat, 18 September 2015 – 04:21 WIB

jpnn.com - TEMANGGUNG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung mendesak dinas  pendidikan (Disdik) tidak mengeluarkan SK pengangkatan guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT). Sebab dua status tersebut di Temanggung sudah melebihi kuota.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Indah Cahyani mengatakan, pemkab saat ini telah mengajukan anggaran Rp 2 miliar  untuk membayar gaji GTT dan PTT.

BACA JUGA: Polisi Kembali Jebloskan Alumni Nusakambangan ke Bui

“Jangan ada penambahan GTT dan PTT lagi. Anggaran yang ada jangan sampai  membengkak,” pinta Indah, Kamis (17/9).

Fraksi Gerindra berharap agar kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pada kuota di satuan pendidikan, bukan pada personel  dan proporsional.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan PNS Tersangka Penipuan CPNS

“Kami minta Dinas Pendidikan agar tidak lagi menambah kuota GTT dan PTT  dengan mengeluarkan SK baru,” tegasnya.

Bupati Temanggung, Bambang Sukarno menambahkan, terkait dengan adanya wacana penghapusan honor daerah bagi GTT bersertifikasi, hingga saat  ini belum disahkan dewan.

BACA JUGA: Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas

“Masih dalam proses, kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas saat ini  untuk GTT yang tidak bersertifikasi tetap akan memperoleh honor dari
 pemkab,” katanya.

Menurutnya, honor daerah yang diberikan kepada GTT yang bersertifikasi  akan menimbulkan dobel anggaran. Sebab GTT bersertifikasi sudah mendapatkan  tunjangan atau honor yang bersumber dari APBN.

“Ini yang menjadi permasalahan. Ketika pemerintah daerah memberikan honor  pada GTT yang sudah bersertifikasi, maka akan terjadi dobel anggaran. GTT bersertifikasi akan menerima dua honor dari APBN dan APBD. Maka dari itu  saat ini masih dibahas di tingkat dewan,” katanya.(set/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan 12 Pj Kada di Sumut Lambat, Ini Penyebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler