Dewan Minta Wako Surabaya Lengser

Rekomandasi Pansus Angket Pajak Reklame

Selasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANGGER/JAWA POS

SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanasSidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1) merekomendasikan agar Risma diberhentikan dari jabatan politisnya

BACA JUGA: Diskotek Paramount Dilalap Api

Pemberhentian itu terkait ditemukannya banyak pelanggaran dalam munculnya perwali 56 dan 57 tentang kenaikan pajak reklame.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 itu, sebanyak enam dari tujuh fraksi sepakat untuk memberhentikan wali kota
Hanya Fraksi Keadilan Sejahtera yang masih mendukung Risma sebagai pemegang L1

BACA JUGA: Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing



Keenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

"Sikap tersebut diambil setelah anggota pansus angket pajak reklame Agustin Poliana membacakan 18 temuan yang didapat melalui pemeriksaan pejabat struktural pemkot Surabaya termasuk staf ahli
Temuan tersebut banyak mengupas kesalahan terkait proses munculnya perwali, substansi, dan dampak yang meresahkan

BACA JUGA: Terlepas dari Pegangan, Anak Hanyut

"Kami mengusulkan kepada peserta rapat untuk memberhentikan Tri Rismaharini sebagai wali kota," ujarnya.

Usulan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari para peserta rapatMaklum, jauh hari sebelum sidang paripurna digelar sudah muncul aroma tak sedap terkait ujung dari munculnya hak angket tersebutYakni, sebagai kedok untuk melengserkan wali kota yang baru dijabat Risma sejak 28 September 2010Itulah mengapa sidang paripurna berlangsung sangat cepat dan tidak ada interupsi terkait usulan pemberhentian wali kota.

Begitu juga saat penyampaian pandangan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD SurabayaMasing-masing juru bicara fraksi menyampaikan dengan cepatRata-rata, mereka mempermasalahkan kinerja wali kota yang dianggap tidak pro rakyat dan tidak mengakomodir semua golongan"Wali kota tidak memahami tupoksi sebagai kepala daerah karena asal dalam menerbitkan perwali," ujar ketua Fraksi golkar Blegur Prijanggono.

Bagaimana dengan sikap F-DIP atas usulan tersebut? Fraksi yang dipimpin Syaifuddin Zuhri itu ternyata tidak jauh berbedaSebagai fraksi dari partai pengusung ternyata F-DIP juga tidak membela wali kotaMereka kecewa karena ternyata Risma memang melakukan banyak pelanggaran terkait terbitnya perwaliTotal ada enam poin kesalahan yang dibacakan"Akhirnya, kami menerima usulan pansus untuk menonaktifkan wali kota," paparnya.

Berbeda dari enam fraksi lainnya, F-KS melalui Tri Setyo Purwito yang menjadi juru bicara menyatakan hak angket tidak cukup kuat untuk menghentikan wali kotaSikap itu diambil setelah serangkaian konsultasi yang dilakukan pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun gubernurDari hasil pertemuan yang ada, FKS meyakini kesalahan yang terjadi bersifat etika"Etika ada di undang-undang tetapi tidak masuk hukum," katanya.

Paska sidang, kepada wartawan, ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) mengatakan apa yang terjadi sesuai dengan peraturan perundanganDia juga menampik ada maksud-maksud khusus di balik penyelanggaraan paripurna dari hak angket itu"Kesimpulannya wali kota memang tidak menjalankan pemerintahan sesuai peraturan menteri dalam negeri," katanya.

Good governence itu tidak tercapai karena banyaknya perwali tidak menggunakan norma yang berlaku yakni peraturan permendagriUndang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 28 dimana peraturan itu mengatakan bahwa wali kota dilarang mengeluarkan peraturan yang meresahkan sekelompok masyarakat"Padahal, peraturan lannya menyebutkan wali kota harus menegakkan peraturan perundangan," tambahnya.

Setelah ini, tim akan menyampaikan pendapat DPRD Surabaya itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiilDalam pengajuan itu, dewan menyerahkan proses selanjutnya ke lembaga tinggi yang mengurusi masalah ketatanegaraan ituTermasuk akan dibawa rekomendasi itu akan dibawa ke rana hukum, pemberhentian wali kota atau ditolak.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menyayangkan proses pemakzulan ituSebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD Surabaya itu terlalu dipaksakanMaklum, saat konsultasi yang dilakukan DPRD ke Kemendagri 18 Januari lalu pihaknya sudah mengatakan proses itu lemah"Kalau untuk koreksi silahkan, tapi untuk penonaktifan belum cukup kuat," katanya.

Dia lantas menjelaskan kenapa proses itu dikatakan lemahItu dikarenakan peraturan yang diterbitkan oleh wali kota tidak memiliki dampak yang luasPengaruhnya hanya pada segelintir orangDia mengakui jika perundangan yang ada yakni UU nomor 32 tahun 2004 pasal 2008 rawan salah tafsir"yang dirugikan dalam perwali tidak mencerminkan unsur kerugian bagi masyarakat luas," terangnya

Bagaimana dengan sikap pemkot Surabaya? Wali kota sendiri belum bersedia memberikan pernyataan terkait rekomendasi dewan ituSaat sidang berlangsung, dikabarkan Tri Rismaharini sedang berada di JakartaNamun, staf ahli hukum Mursyid Murdiantoro menjelaskan usulan tersebut tidak berdampak buruk pada wali kota maupun sistem pemerintahan"Tidak akan terganggu," katanya.

Sikap dingin tersebut didasarkan pada pengetahuan staf ahli hukum bahwa sidang paripurna yang berlangsung tidak memiliki agenda pemakzulanMemang benar ada usulan penonaktifan wali kota, namun agenda utama sidang adalah pembacaan hasil penyelidikan pansus angket pajak reklameKalaupun ada pemakzulan, Mursyid mengatakan bakal ada sidang sendiri"Undangan yang kami terima menyebutkan sebatas penyampaian temuan pansus," tandasnya.

Atas dasar itulah, dia memastikan kejadian tahun 2002 dimana Sunarto Sumoprawiro selaku wali kota Surabaya saat itu dipecat dari jabatannya oleh dewan tidak akan terulang lagiKeyakinan itu dibentuk lantaran pelanggaran dalam munculnya perwali 56 dan 57 hanya bersifat administrasiSedangkan pemakzulan baru bisa dilakukan jika wali kota melakuakn tindakan kriminal"Prosesnya juga tidak semudah ini," jelasnya(dim/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gua Moko Simpan Keramik Jepang Abad XVI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler