jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta Setya Novanto yang kini menjadi tersangka korupsi agar mengajukan gugatan ke praperadilan. Agung menyarankan kepada Novanto agar mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan ketua umum Golkar itu sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Barat, Jumat (21/7).
BACA JUGA: 5 Kandidat Pengganti Novanto Bermunculan, Apa Kata Bang Emrus...
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat itu menambahkan, Dewan Pakar Golkar juga menyarankan kepada DPP partai beringin hitam itu untuk memberikan advokasi kepada Novanto dalam menghadapi kasus e-KTP. "Menyarankan memberikan bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi," katanya.
Awal pekan ini, KPK menjerat Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan bendahara umum Golkar itu diduga kongkalikong dengan pengusaha Andi Narogong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Novanto Pimpin Paripurna, RUU Pemilu Langsung Disetujui secara Aklamasi
Namun, Novanto mengaku belum memikirkan praperadilan dengan alasan masih fokus menjalankan tugas-tugas sebagai ketua DPR. Politikus kelahiran Bandung itu menganggap tugas-tugas sebagai ketua DPR lebih penting ketimbang mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan KPK.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Beres-Beres sama Fadli Zon, Hanura Usul Setya Novanto Pimpin Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi