Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

Rabu, 09 November 2022 – 16:25 WIB
Konsultan pajak PT. Jhonlin Bharatama Agus Susetyo didakwan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai SGD 3,5 juta. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT. Jhonlin Bharatama Agus Susetyo didakwan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai SGD 3,5 juta.

Agus menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

BACA JUGA: KPK Berpeluang Kembangkan Skandal Pajak Jhonlin Baratama hingga PT Esta Indonesia

Duit ini diberikan agar Angin dan kawan-kawan merekayasa hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

BACA JUGA: PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak

Jaksa yang menyusun surat dakwaan itu antara lain Wawan Yunarwanto.

Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019.

BACA JUGA: Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi

Adapun pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium lantai dua Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Keempat, awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai dua, Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Terakhir, pada awal September 2019 bertempat area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, nama pemilik Jhonlin Group Haji Isam sempat terungkap dalam persidangan perkara suap pajak tersebut.

Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada Oktober 2021.

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.

Yulmanizar lantas membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Pihak Haji Isam membantah keterlibatan Haji Isam dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam, Junaidi mengaku kliennya tak terkait dengan operasional apa pun dari aktivitas bisnis tersebut.

Karena itu, mereka melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak.

Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan.

Perusahaan itu ialah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin pada 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk 2016 dan 2017.

Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak.

Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

Secara terperinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.(tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sampaikan Hormat kepada Haji Isam di Peresmian Pabrik Biodiesel Jhonlin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler