Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar

Terkait Maraknya Pemberitaan Kasus Video Porno

Jumat, 25 Juni 2010 – 13:21 WIB
DIALOG - Dewan Pers yang diketuai Bagir Manan (tengah), saat memberikan pernyataan kepada sejumlah media massa, terkait pemberitaan video porno artis Indonesia, Jumat (25/6). Foto: Mansyur Adityo/JPNN.
JAKARTA - Dalam kasus pemberitaan dan proses peliputan kasus video porno artis yang diduga dilakukan Ariel eks-vokalis Peterpan, serta sosok mirip Luna Maya dan Cut Tari, Dewan Pers menilai sejumlah media telah menampilkan berita yang mengesampingkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan, dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Pers Jakarta, Jumat (25/6).

Dijelaskan Bagir Manan, masalahnya adalah karena berita yang terus menghangat di sejumlah media massa sejak sebulan ini, (sempat) memuat bagian atau potongan rekaman video cabul tersebut

BACA JUGA: Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Selain itu, menurut Dewan Pers, beberapa media massa dalam mengupas kasus ini juga terlalu jauh mengeksploitasi aspek-aspek intimitasi seksualitas dari video porno tersebut, tanpa mempertimbangkan bahwa kupasan atau tayangan itu dapat diakses oleh siapa saja dari segala umur.

"Media tidak memilah-milah benar antara urusan publik dan urusan privat, sehingga pemberitaan media sedemikian rupa didominasi oleh hal-hal yang hanya layak didiskusikan dan dikupas di ruang privat," ujar Bagir saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan.

Lebih rinci diuraikan Bagir, dari tayangan beberapa stasiun televisi, dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu pun terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi
Jurnalis dan kameramen beberapa media, kata Bagir, tampak melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh sumber berita, membenturkan kamera ke bagian tubuh, hingga menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi

BACA JUGA: Pesawat Pangdam Jatuh

Bahkan lanjutnya, terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara, lantas mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara.

Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis Indonesia semestinya adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi
"Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenaran akan terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tandas Bagir Manan.

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya

BACA JUGA: Pilih Pansel KPK, Todung Tolak Demokrat

Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksudDewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.

Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut"Masalahnya, media televisi adalah institusi sosialMaka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny(sur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Jamal Tegaskan Keterlibatan Jhonny Allen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler