Dijelaskan Bagir Manan, masalahnya adalah karena berita yang terus menghangat di sejumlah media massa sejak sebulan ini, (sempat) memuat bagian atau potongan rekaman video cabul tersebut
BACA JUGA: Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Selain itu, menurut Dewan Pers, beberapa media massa dalam mengupas kasus ini juga terlalu jauh mengeksploitasi aspek-aspek intimitasi seksualitas dari video porno tersebut, tanpa mempertimbangkan bahwa kupasan atau tayangan itu dapat diakses oleh siapa saja dari segala umur."Media tidak memilah-milah benar antara urusan publik dan urusan privat, sehingga pemberitaan media sedemikian rupa didominasi oleh hal-hal yang hanya layak didiskusikan dan dikupas di ruang privat," ujar Bagir saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan.
Lebih rinci diuraikan Bagir, dari tayangan beberapa stasiun televisi, dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu pun terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi
BACA JUGA: Pesawat Pangdam Jatuh
Bahkan lanjutnya, terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara, lantas mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara.Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis Indonesia semestinya adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya
BACA JUGA: Pilih Pansel KPK, Todung Tolak Demokrat
Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksudDewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut"Masalahnya, media televisi adalah institusi sosialMaka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny(sur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Jamal Tegaskan Keterlibatan Jhonny Allen
Redaktur : Tim Redaksi