Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Jumat, 25 Juni 2010 – 13:06 WIB

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji melalui kuasa hukumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan putusan sela terkait uji materiil pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanDalam pokok perkara uji materiil, pihak Susno meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan dalam permohonan putusan sela, pihak Susno meminta agar MK menghentikan dan menunda penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Susno sebagai tersangka.

“Permohonan provisi ini penting untuk diajukan oleh pemohon agar pemohon mendapatkan jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani pemohon

BACA JUGA: Pesawat Pangdam Jatuh

Sebab, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan tindakan hukum dengan tetap berpedoman pada norma yang sedang diujikan, maka hak konstitusional pemohon terus menerus dilanggar secara sengaja,” kata Kuasa Hukum Susno, Maqdir Ismail kepada Majelis Panel Hakim MK yang diketuai Ahmad Sodiki, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (25/6).

Disamping itu, menurutnya, secara faktual, dalam perkara Susno kini tengah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga MK patut meneluarkan putusan sela
“Meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan provisi, namun mahkamah sudah pernah memutuskan putusan ini,” katanya.

Menanggapi adanya permohonan putusan sela tersebut, hakim anggota Akil Mochtar menyatakan meskipun MK pernah mengeluarkan putusan sela, namun harus ada pertimbangan yang benar-benar bersifat genting

BACA JUGA: Pilih Pansel KPK, Todung Tolak Demokrat

Dia mencontohkan MK pernah mengeluarkan putusan sela terkait perkara dua komisioner KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra Hamzah
Menurutnya, apabila MK tak mengeluarkan putusan sela, maka kinerja KPK otomatis akan terhambat.

“Harus dijelaskan juga, katakanlah, hal ihwal kegentingan memaksa sehingga menjadi pertimbangan MK,” kata Akil

BACA JUGA: Abdul Hadi Jamal Tegaskan Keterlibatan Jhonny Allen

Pihak Majelis hakim juga menilai permohonan Susno masih perlu dipertajamMajelis Panel Hakim sendiri masih meminta pihak Susno memperbaiki permohonan.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hepatitis Mulai Jadi Pusat Perhatian Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler