BACA JUGA: Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Padahal, ancaman untuk pelaku pembunuhan adalah di atas lima tahun dan maksimal seumur hidup."Kita sudah laporkan kepada Jaksa Agung," ujar Wakil Ketua Dewan Pers (DP), Bambang Harymurti, dalam jumpa pers menyikapi putusan super-ringan itu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/2) siang.
Selain melapor ke Jaksa Agung, Bambang pun menyebut akan melaporkan kasus ini kepada Satgas Mafia Hukum
BACA JUGA: Tahun Ini, BKN Tuntaskan Masalah Honorer
"Kami akan laporkan ke Satgas Mafia Hukum, karena ini telah melibatkan pengadilan," tambahnya.Sementara itu, Koordinator Maluku Media Center (MMC), Insany Syahbarwaty menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan itu
BACA JUGA: KPK Selidik Harta Gayus di Empat Negara
"Untuk itu, MMC meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan mengirim tim pengawas untuk memeriksa JPU Jafet Ohelo," ujarnya di lokasi yang sama.Seperti diketahui, Ridwan (wartawan Sun TV, Red) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan, saat meliput pertikaian antar kampung di Tual, Jumat, 18 Febuari 2011Awalnya, polisi menyebut bahwa Ridwan merupakan tersangka tawuranNamun setelah ada desakan dan inspeksi dari Mabes Polri, barulah polisi menetapkan tiga orang tersangka(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi