Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan

Jumat, 25 Februari 2011 – 14:48 WIB

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengingatkan DPP dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) agar tidak  sembarangan memecat dua kadernya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) hanya gara-gara mendukung hak angket mafia pajakMenurutnya, PKB secara kelembagaan bisa digugat di Pengadilan karena sikap Lily-Gus Choi yang tidak sepaham dengan fraksinya  dijamin konstitusi

BACA JUGA: Herman Felani jadi Tersangka Korupsi



"Perbedaan sikap dan cara pandang anggota DPR terhadap berbagai masalah poltik tidak dapat dijadikan alasan hukum oleh DPP dan fraksi untuk memberikan sanksi apalagi sampai memecat anggotanya dari posisi keanggotaan DPR," kata Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (25/2)


Irman menjelaskan setiap anggota dewan punya hak dan kedaulatan dalam menyampikan sikap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 45

BACA JUGA: Panda Minta KPK Periksa Bibit-Chandra

"Partai, apalagi fraksi, sama sekali tidak memiliki jaminan konstitusi dalam hal menyatakan pendapat atau sikap," tegasnya.

Lanjut Irman, dengan hak imunitas yang dimilikinya sebagai anggota dewan itu maka Lily dan Gus Choi tidak dapat disanksi apalagi diberhentikan dari anggota DPR
"Jika DPP PKB tetap memberi sanksi kepada anggotanya di DPR yang tengah menggunakan hak-hak konstitusinya maka PKB bisa dianggap telah melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi

BACA JUGA: Sehari 169 Meninggal Akibat TB

Konsekuensinya, PKB bisa digugat ke pengadilan sebagai partai yang sudah melanggar konstitusiAncamannya jelas, yakni dibubarkan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie kukuh mendukung hak angket mafia pajak dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/2) laluSementara Fraksinya sendiri menolak hak angket mafia pajakAkibatnya, PKB mengancam akan memberlakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) atas keduanya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Keluhkan Kinerja Kesbangpol di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler