BACA JUGA: Tahun Ini, BKN Tuntaskan Masalah Honorer
Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).Dikatakan Harifin lagi, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi susu formula berbakteri tersebut
"Apabila melaksanakan putusan secara perdata, itu tidak ada upaya yang lebih keras
BACA JUGA: KPK Selidik Harta Gayus di Empat Negara
Tapi, ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.Sebelumnya, Kamis (24/2), Ketua MA Harifin Tumpa memang telah mengatakan, ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula ini, apabila memang IPB, Kemenkes dan BPOM, tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut
"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan
BACA JUGA: Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan
Bila tak mau melakukan itu (memberikan informasi), bisa dilakukan ganti rugiKerugian yang dialami penggugat bisa dimintaYang menang menilainya dengan uangJadi, perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan, usai acara Laporan Tahunan MA 2010, di Gedung MA(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman Felani jadi Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi