Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana

Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, David Tobing, bisa saja mengambil langkah jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)"Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP

BACA JUGA: Tahun Ini, BKN Tuntaskan Masalah Honorer

Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).

Dikatakan Harifin lagi, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi susu formula berbakteri tersebut
Dalam hal ini, memintanya dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Institut Pertanian Bogor (IPB), maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila melaksanakan putusan secara perdata, itu tidak ada upaya yang lebih keras

BACA JUGA: KPK Selidik Harta Gayus di Empat Negara

Tapi, ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (24/2), Ketua MA Harifin Tumpa memang telah mengatakan, ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula ini, apabila memang IPB, Kemenkes dan BPOM, tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebut
Menurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri, bisa diganti (rugi) dengan uang.

"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan

BACA JUGA: Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan

Bila tak mau melakukan itu (memberikan informasi), bisa dilakukan ganti rugiKerugian yang dialami penggugat bisa dimintaYang menang menilainya dengan uangJadi, perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan, usai acara Laporan Tahunan MA 2010, di Gedung MA(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman Felani jadi Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler