Tahun Ini, BKN Tuntaskan Masalah Honorer

Jumat, 25 Februari 2011 – 15:35 WIB

JAKARTA - Penyelesaian tenaga honorer yang masih tertinggal kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun iniRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal yang menjadi pijakan untuk menyelesaikan honorer yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil kini tengah digenjot penyelesaianya di Komisi II DPR RI.

"Tinggal tunggu RPP saja, penyelesaian honorer kategori satu dan dua selesai tahun ini," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (25/2).

Tumpak optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi

BACA JUGA: KPK Selidik Harta Gayus di Empat Negara

"Pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR
Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diselesaikan

BACA JUGA: Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan

Sebab tanpa RPP, honorer tidak bisa ditetapkan sebagai CPNS," ujarnya.

Lebih jauh, Tumpak mengatakan di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori I yang dibiayai APBN/APBD dan tenaga honorer kategori II yang biayanya non APBN/APBD
"Semuanya cukup detil agar tidak muncul komplain dari para honorer," ucapnya.

Tumpak beralasan penjelasan mendetail dalam PP perlu dituangkan karen masih ada pemahaman yang salah dalam pendataan honorer kategori satu

BACA JUGA: Herman Felani jadi Tersangka Korupsi

Kata dia, Berdasarkan pengalaman saat pendataan tahun lalu, banyak honorer protes karena tidak dinyatakan lolosPadahal mereka merasa bertugas puluhan tahun dan dibiayai APBN/APBD juga.

"Perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria tidak otomatis diangkat menjadi CPNSHal ini karena mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP No 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," jelasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Minta KPK Periksa Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler