BACA JUGA: 2.100 Siswa Bekasi Eksodus ke DKI
Diani menilai, serangkaian polemik yang muncul ke permukaan belakangan ini merupakan buah karya anggota DPRD dalam meramu konflik.Diani menyatakan, pembangunan gedung Central IT di Jalan Pajajaran tidaklah melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (perwali) seperti yang digembar-gemborkan sejumlah anggota dewan
BACA JUGA: UI Ancam Penjarakan Warga
Gedung itu hanya enam lantai, tidak ada sembilan atau sebelas lantai,” tegas walikota setelah mengikuti talkshow di Botani Square akhir pekan lalu (26/6).Pernyataan Diani tersebut terbilang cukup berani
BACA JUGA: Tersangka Suap Pemkot Bekasi Belum Diberi Sanksi
“Tidak, itu hanya enam lantai,” cetusnyaTerkait polemik antara DCKTR dan BPPT, ia siap turun tangan dan menelusuri persoalan yang terjadiTerlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jika dua dinas tersebut rawan suap“Tahun ini, saya akan upayakan memperketat pembuatan site planKPK juga sudah memberikan rambu-rambu kepada kami,” tegas walikota berlatar belakang birokrat itu.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Yayu Wahyudin menuding BPPT tidak menghargai undang-undangMenurut dia, perda dan perwali merupakan produk hukum yang harus menjadi acuan dalam membuat kebijakan“Besok, bila tak ada agenda penting, saya dan rekan-rekan akan datang ke BPPT guna meminta penjelasanTak perlu mereka datang ke kami,” tukasnya.
Dalam penerbitan revisi IMB gedung Central IT tahun ini, Yayu kembali menyalahkan BPPT yang tidak berkoordinasi dengan DCKTRUntuk menghentikan konflik, ia meminta pengembang Central IT menghentikan sementara pengerjaan gedungnya“Pengerjaan harus dihentikan sementara sampai konflik perizinan beres,” tandasnya(gar/yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun TPST Marunda Seluas 12 Hektare
Redaktur : Tim Redaksi