Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Rabu, 20 April 2022 – 16:25 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan pelat merah pada Kamis (21/4).

Dirut tersebut akan dipanggil untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Lili Pintauli

"Benar, Dewas memerlukan klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

BACA JUGA: Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli KPK, Mahfud MD Bereaksi

Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Lili Pintauli Diproses Dewas KPK, Ini Respons Ketua Komisi III DPR RI

Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Lili Pintauli KPK Dapat Fasilitas Enak di Lombok, Dia Menginap di Sini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler