jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli diketahui diusut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap dugaan penerimaan fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.
BACA JUGA: Dipanggil Fraksi PDIP Soal Video Porno, Harvey Terisak-isak
"Soal Lili Pintauli itu persoalan internal KPK," kata Bambang Pacul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Namun, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, Komisi III bakal menanyakan kepada KPK apabila dewas lembaga antirasuah sudah memutuskan dugaan kasus gratifikasi Lili Pintauli.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Kemendagri Gandeng KPK dan BPKP
"Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai Ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," ujar Bambang.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah diproses oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Dianggap Tak Berguna dan Hanya Jadi Beban Lembaga
Lili Pintauli diproses atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Benar, dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi pada Selasa (12/4).
Konon, Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Lili Pintauli KPK Dapat Fasilitas Enak di Lombok, Dia Menginap di Sini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan