Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru

Jumat, 15 Mei 2020 – 17:38 WIB
Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kode etik baru yang menjadi pedoman bagi seluruh internal lembaga antirasuah itu.

Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas, pimpinan dan pegawai KPK.

BACA JUGA: Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Ketua KPK Janji OTT Pakai Sadapan yang Disetujui Dewas

Lalu, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terakhir, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Disemprot Anak Buah SBY, Begini Reaksi Dewas KPK

Tumpak menerangkan, seluruh nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di mana pun dan dalam kesempatan apa pun," kata Tumpak.

Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat berkontribusi dengan mengawasi kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.

Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

"Ini bertujuan terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler