Perbuatan MTK pada Nenek MGR Ini Keterlaluan, Sontoloyo, Begini Kejadiannya

Selasa, 27 Juli 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi terduga pelaku penipuan dan pencurian seorang nenek diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MAGELANG - Tim dari Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap MTK (36) yang tega memperdaya seorang nenek 85 tahun berinisial MGR, warga Sawangan, Kabupaten Magelang.

MTK menjalankan aksi penipuan dengan modus akan mengantarkan korban untuk mengambil uang bantuan sosial.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menduga Mahfud MD Terpapar Buzzer Istana, Begini Kalimatnya

Petugas meringkus pelaku penipuan terhadap seorang nenek di Kabupaten Magelang, Senin (26/7/2021). ANTARA/HO-Polres Magelang

Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, tersangka MTK warga Tegalrejo, berpura-pura akan membantu Nenek MGR mengambil uang bansos.

BACA JUGA: Prihatin, Ferdinand Minta Presiden Melakukan Reshuffle, Sebut Nama Pak Luhut dan Kapolri

"Pelaku mendatangi korban dan menyampaikan ada bansos Rp 5 juta yang bisa diambil di Kantor Pemkab Magelang," ucap Alfan, Senin (26/7).

Sang nenek yang berencana memastikan kebenaran adanya bansos itu juga dicegah oleh pelaku.

BACA JUGA: Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini

Setelah itu, pelaku pergi mengantar korban dengan menggunakan mobil untuk mengambil bansos tersebut.

Dalam perjalanan ke kantor Pemkab Magelang itu, MTK dan Nenek MGR mampir ke sebuah musala untuk beribadah.

"Pelaku meminta korban untuk meninggalkan tasnya di mobil sebelum menunaikan salat," beber AKP Alfan.

Saat korban menunaikan salat itulah pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik Nenek MGR.

Saat melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, korban menyebut pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 5 juta.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Polres Magelang dengan melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Menanggapi Twit Pak Mahfud MD soal Kisah Mengharukan, Ferdinand: Tak Patut

"Pelaku ditangkap saat terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman," ujar Alfan.

Atas perbuatannya, pelaku MTK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler