jpnn.com, BOGOR - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menganggap kasus Lili Pintauli Siregar bisa diproses pidana.
Tumpak mengungkapkan pihaknya sebenarnya memiliki banyak bukti atas kasus dugaan gratifikasi untuk memproses etik Lili sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri.
BACA JUGA: Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli di KPK Punya Harta Sebegini
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana, itu jawaban saya," kata Tumpak dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
Mengenai proses etik terhadap Lili, lanjut Tumpak, tidak bisa diproses karena perempuan asal Sumatera Utara itu mundur sebagai pimpinan KPK.
BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal
Lili lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itulah, menurut Tumpak, Dewas KPK tidak bisa mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
BACA JUGA: Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
"Peraturan kami mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Tolong dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami inginnta disidangkan. Tetapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," katanya.
Seperti diketahui, Lili diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN pada ajang MotoGP Mandalika. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga