Soal Sanksi untuk Lili Pintauli, Anak Buah AHY Nilai Dewas KPK Sedang Teatrikal

Rabu, 01 September 2021 – 10:59 WIB
Dewas KPK dikritik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Santoso mengkritisi sanksi yang dijtahukan Dewas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli yang melanggar etik berat.

BACA JUGA: I Gusti Putra Memilih Pergi Lebih Dahulu, Begini Kata Sang Ibu, Ternyata!

"Publik sepertinya diberi teatrikal atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan orang yang berperkara di KPK," kata Santoso, Rabu (1/9).

Legislator fraksi Partai Demokrat itu menuturkan dewas memang memiliki kriteria sanksi yang perlu dijatuhkan ketika ada jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

BACA JUGA: Oknum PNS Tertangkap Basah Anggota Brimob, tak Berkutik

Namun, menurut dia, sanksi yang dijatuhkan tidak bisa ringan dan mengabaikan psikologi publik.

"Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut hanya memberi sanksi berupa pemotongan gaji kepada LP selama 12 bulan," ujar Santoso.

BACA JUGA: Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.

Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kaaa Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Perbuatan Lili melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Klaim Tidak Intervensi Dewas dalam Sidang Etik Pimpinan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler