Dewas Membeber Detail Perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Senin, 30 Agustus 2021 – 12:51 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkena sanksi berat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: OTT KPK, Banyak Mobil di Depan Rumah Bupati Probolinggo, Kesaksian Warga

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).

Tumpak mengatakan, perbuatan terperiksa melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

BACA JUGA: Respons Sekjen NasDem soal Kabar Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Tegas

Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 2 huruf b, menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tambah Tumpak.

Sejumlah hal yang meringankan perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, menyatakan, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta.

Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.

Lili pun mengatakan kepada Syahrial "Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?". Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.

Syahrial lalu bertanya kepada Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 April 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

"Majelis berpendapat perbuatan terperiska meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan. Namun menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan seseorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan," ungkap Albertina.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Majelis etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saa itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

Albertina Ho membeberkan, terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya.

Fakta ini, lanjut Albertina, menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya teperiksa untuk membantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya.

Menurut majelis Dewas KPK, seharusnya terperiksa cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara' tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan.

Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya mengatakan "terima kasih". (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler