Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf

Selasa, 23 November 2021 – 23:32 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua petinggi lembaga antirasuah, yakni Kepala Biro Perencanaan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.

Putusan itu dibacakan Dewas KPK setelah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap dua orang tersebut.

BACA JUGA: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, Ali Fikri: KPK Tentu Siap Menghadapinya 

Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho memutuskan Arif dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kedua orang itu mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi dalam melaksanakan tugas secara akuntabel dan tuntas.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

BACA JUGA: KPK Sebut Dosen Penerima Hadiah Cenderung Tidak Adil

Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan. Namun, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut.

Albertina menjelaskan, pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020. Dalam laporan itu terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC

Dalam laporan tersebut, lanjut dia, ada rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan kredit bergilir dari uang persediaan tidak terhambat.

Dengan begitu, kata Albertina, uang pajak dan pembayaran langsung bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka. Dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.

Albertina juga mengungkapkan bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif.

Albertina menjelaskan Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.

"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” imbuh Albertina.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026. Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, di mana terdapat selisih kas sebesar Rp 33.437.894.

Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler