jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan MJ ditangkap di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Senin (28/3).
BACA JUGA: Tertangkap Bersama Wanita, Karier Polisi Ini Tamat, Kasusnya Berat
Penangkapan MJ berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap ada peredaran narkoba.
"Kami lakukan pemantauan hingga akhirnya kami periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat
Saat ditangkap, MJ berusaha berkilah. Polisi pun menggeledah rumah MJ.
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu di jendela kamar MJ.
BACA JUGA: Kades HS Ditangkap Brimob, Dituding Terlibat Narkoba, Kuasa Hukum akan Lapor Kapolri
"Kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kami juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi," ujar Agus.
Kepada polisi, MJ mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial DF.
"Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," ujar Agus.
Kini MJ telah ditahan di Mapolres Serang Kota. Polisi kini tengah memburu DF.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi