DF Tak Kerja Tabungan Rp531 M, PPATK & Bareskrim Curiga, TPPU Terbongkar

Kamis, 16 September 2021 – 17:16 WIB
Bareskrim Polri bersama PPATK membongkar kasus TPPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresasi Bareskrim Polri yang bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

BACA JUGA: Kepala PPATK Peringatkan Penipuan Modus Email Palsu Makin Marak, Begini Ciri-cirinya...

Mahfud MD mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.

Komjen Agus menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

BACA JUGA: PA 212 Menanggapi Letjen Dudung soal Semua Agama Benar di Mata Tuhan

Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.

Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.

Komjen Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kolaborasi kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan berhasil membekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata Dian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPPU   PPATK   Bareskrim   Obat Ilegal  

Terpopuler