jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di daerah Palmerah.
BACA JUGA: Dini Hari, Juraidi Kalap Menghabisi Paman Sendiri
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa DGA sedang melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Bogor dan mengamankan dua paket besar sabu-sabu dengan berat 2,014 kilogram di dalam mobil yang dikendarai pelaku," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, 5 Anggota Dewan Ditahan, Ini Inisialnya
Kepada polisi, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di dua lokasi di daerah Bogor.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,07 kilogram lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ujar Bismo.
BACA JUGA: Tak Hadir Saat Konferensi Pers di Polres Metro Jaksel, di Mana Dinar Candy?
Saat ini polisi masih memburu ME yang diduga sebagai pengendali aksi DGA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Mapolsek, NY Tiba-Tiba Serang Briptu Hermawan Pakai Pisau, Darah Mengucur
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi