jpnn.com, MUARA ENIM - Ahmad Juaraidi (35) nekat membunuh paman tirinya yang juga tetangganya, bernama Andullah alias Kabir (53).
“Sudah menusuk, pelaku langsung melarikan dan berhasil ditangkap dua hari kemudian,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipat SIK melalui Wakapolres Kompol Indarmarwan SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK.
BACA JUGA: Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Kardus, Polisi Cek CCTV di Sekitar Lokasi
Menurut Kompol Indar, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di objek wisata Danau Deduhuk Desa Segamit, Semende Darat Ulu (SDU), Muara Enim.
Kejadian berdarah itu berawal ketika pelaku sedang istirahat tidur kemudian terbangun karena mendengar suara orang marah-marah.
BACA JUGA: Kain Kafan Tuan Guru Bajang Lalu Al Bayani Mengempis, Ada Sinar Terang dari Dalam Kubur
Setelah keluar dari rumah karena situasi masih gelap, pelaku pun menghidupkan lampu senter dan langsung mengarahkan sorotan cahaya senter tepat ke arah wajah korban yang sedang marah-marah terhadap orang berkemah di pinggir danau.
Ketika lampu senternya mengenai muka korban, Kabir marah kepada pelaku dan langsung mengejarnya.
BACA JUGA: Di Depan Mapolsek, NY Tiba-Tiba Serang Briptu Hermawan Pakai Pisau, Darah Mengucur
Dalam kondisi terdesak, pelaku pun mengambil sebuah batu, ketika korban sudah mendekat dengan jarak sekitar dua meter langsung melemparkannya tepat mengenai muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah dengan posisi miring.
Melihat korban terjatuh, tersangka yang sudah kalap langsung mendekati dan menginjak-injaknya sembari mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusukkan ke tubuh korban berkali-kali sampai tewas.
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Dusun Talang Kabut, Desa Tanjung Agung, Semende Darat Ulu, Muara Enim.
Keluarga korban pun melaporkan aksi pembunuhan itu ke Polsek Semendo.
Kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim dan pelaku pun ditangkap.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Ahmad Juaraidi mengakui perbuatannya yang telah membunuh paman tirinya sendiri.
Juraidi juga menceritakan dalam dua tahun terakhir sepertinya korban selalu mencari-cari permasalahan dengannya.
Hal itu dipicu karena Juraidi memiliki lahan tempat lokasi wisata camping dan parkir para pengunjung yang menginap di Danau Deduhuk.
Sedangkan korban juga memiliki lokasi camping dan parkir, tetapi para pengunjung banyak ke tempatnya karena Juraidi tidak pernah menetapkan tarif. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polsek Cakung Menduga Mayat Wanita Terbungkus Kardus Korban Pembunuhan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha