Dheny Trie Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi CSRT

Selasa, 16 Maret 2021 – 15:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik menggeledah kantor bupati Bintan. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/arsip JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk kembali mengusut kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Hari ini (16/3), KPK menjadwalkan Staf PPIT Big tahun 2015 bernama Dheny Trie Wahyu Sampurno untuk di periksa.

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Dheny diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Ssst, KPK Periksa Ade Mulyana Saleh terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Dalam kasus ini, BIG dan LAPAN bekerja sama untuk pengadaan CSRT pada 2015. Priyadi dan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muhammad Muchlis meminta penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP selaku rekanan agar memastikan spesifikasi dari CSRT.

Priyadi dan Muchlis juga diduga meminta stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

BACA JUGA: Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler