Di Atas Kelotok, MA Rayu Pacarnya, Kemudian Dijemput Aparat

Minggu, 05 September 2021 – 20:32 WIB
MA saat digiring ke Polres Kapuas. Foto: dok radar sampit

jpnn.com, KAPUAS - Asmara seorang pemuda berinisial MA (21) berakhir di balik tahanan Polres Kapuas.

MA yang menjalin kasih dengan remaja putri berinisial RM (16), pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Banyak yang Mengira Sampah, Setelah Dicek, Astaga!

Cerita asmara MA dengan RM diawali dengan kemesraan, tetapi akhirnya membuat sang gadis kecewa dan melaporkannya ke polisi.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlinduang Permpuan Anak (PPA) Ipda Chintya, keduanya berkenalan melalui media sosial, Facebook.

BACA JUGA: MA tak Berkutik di Antara 12 Pria yang Ada di Belakangnya

Dari medsos, lanjut Kristanto, mereka kemudian bertukar nomor telepon sampai akhirnya sepakat mengikat hubungan asmara dan bertemu tatap muka.

Pertemuan pertama di sebuah dermaga dekat rumah korban. Mereka lalu naik kelotok dan menyusuri Sungai Kapuas.

BACA JUGA: MA Dijanjikan Seseorang Upah Rp 103 Juta untuk Membawa Sabu-Sabu 13 Kg, Namanya Putra

Dari situ, ungkap Kristanto, MA muncul keinginan melampiaskan hasrat seksualnya kepada RM.

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan melancarkan bujuk rayu sehingga korban mau berhubungan badan di atas kelotok," ungkap Kristanto.

"Perbuatan itu dilakukan berulang saat ada kesempatan dan lokasinya sepi. Dari pengakuan pelaku, sebanyak lima kali."

Intensitas pertemuan MA dengan RM ternyata membuat keluarga korban menaruh curiga.

”Terungkapnya kasus ini karena kecurigaan orang tua. Korban berpamitan sebentar, tetapi tidak pulang-pulang. Ketika korban pulang dan ditanya, awalnya tidak menjawab. Setelah didesak, ternyata korban berjalan dengan pelaku dan dijanjikan akan dinikahi,” sambungnya.

Orang tua korban pun masih bisa menerima penjelasan itu dan menunggu janji pelaku.

Namun, mereka tak tahu bahwa kegadisan anaknya telah direnggut pemuda tersebut.

Janji yang tak kunjung ditepati membuat korban tak tahan hingga menceritakan perbuatan MA pada orang tuanya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua tak terima dan langsung melaporkan MA ke Polres Kapuas.

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, di Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas.

”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Kristanto.

MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencabulan terhadap Jemaah Wanita di Musala Belum Jadi Tersangka, Kenapa?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler