Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat

Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB

JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedangJenis sanksinya tergantung ancaman hukumannya seperti yang tertera dalam PP 4 Tahun 1966.  Aturan yang sudah lama berlaku ini akan diadopsi lagi di RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang saat ini sedang digodok.

Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, di dalam PP tersebut, seorang PNS yang terjerat kasus hukum, akan diberhentikan sepenuhnya ketika kasusnya sudah masuk ke penuntutan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih

BACA JUGA: Kekuatan Baru Sastra Indonesia

Bila ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, gaji PNS bersangkutan dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

"Jadi sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke penuntutan
Di mana PNS-nya sudah menjadi terdakwa

BACA JUGA: Presiden dan Rombongan Sidak Persiapan KTT ASEAN

Kalau masih tersangka belum diapa-apain," ujar Tumpak yang dihubungi, Jumat (6/5).

Dalam sanksi yang diatur di PP 4 Tahun 1966 yang sampai sekarang masih berlaku, pemberhentian permanen merupakan harga mati untuk PNS yang diancam lima tahun penjara
Ketika jaksa sudah mengajukan tuntutannya, otomatis PNS-nya langsung diberhentikan

BACA JUGA: Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap

Kalau akhirnya dia dinyatakan bebas, sanksi tersebut tidak akan dicabut.

"Kalau ancaman lima tahun berarti PNS-nya telah melakukan pelanggaran berat, makanya harus diberhentikanJika dia dinyatakan bebas, yang bersangkutan tidak bisa kembali jadi PNS," terangnya.

Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahunBila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetapNamun statusnya masih sebagai PNSBila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya"Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.

Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP"RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNSYang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Bakal Diadili Karena Suap Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler