JAKARTA - Kejaksaan berjanji untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan 3 perusahaan batubara milik Grup Bakrie yakni, PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal, terkait Gayus Halomoan TambunanPasalnya, sebentar lagi Gayus akan kembali menjalani persidangan dalam perkara kasus suap.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, menyusul berkas Gayus dalam kasus penyuapan oleh konsultan pajak Roberto Santonius yang telah dinyatakan lengkap (P21)
BACA JUGA: Periksa Ahli IT, KY Disindir Ketua MA
"Biar nanti persidangan yang membuktikan," kata Noor Rachmad di kantornya, Jumat (6/5)Sedangkan terkait keterlibatan pihak lain, lanjut Noor, Kejaksaan berkepentingan mengungkapnya
BACA JUGA: Mantan Menteri Bantah Ikut Korupsi Proyek PLN
Alasannya, berdasarkan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Gayus sempat menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp 74 miliar untuk mengurus keberatan dan banding pajak .Roberto sendiri diketahui pernah menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment
BACA JUGA: KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
"Sebab berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kita," jelasnyaSelanjutnya, tambah Noor, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan, untuk kemudian segera melimphakannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Bongkar Century, KPK Dihadiahi Monyet
Redaktur : Tim Redaksi