Di Balik Jeruji Besi, Dua Napi Ngakunya Polisi dan Mencari 'Mangsa'

Kamis, 10 Desember 2015 – 21:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi tiga orang penipu dengan inisial AS (41), FI (37) dan RBT (38). Namun dua napi yakni AS dan FI yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, justru masih melakukan aksinya dengan mengirim sms (pesan singkat) kepada mangsanya.

“Isi sms-nya adalah menawarkan sejumlah kendaraan yang akan dilelang oleh pihak Polda Metro Jaya dan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai. Pelaku AS dan FI, mengirimkan sms kepada korban secara acak tentang adanya proyek lelang yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dirjen Bea Cukai. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dengan nama Agus,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12)

BACA JUGA: Sangar!!! Tak Terima Dijambret, Wanita Ini Buru Sampai Tabrak Penjambretnya

Setelah korban terlena, lanjut Iwan, korban diminta mengirim uang Rp 10 juta dengan alasan agar terdaftar dalam proses lelang.

“Korban disuruh mengirimkan uang dengan dalih untuk mendaftar proses lelang ke rekening tujuan atas nama tersangka RBT yang mengaku sebagai ketua lelang,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Rp. 15,5 Miliar Telkomsel, Polisi Temukan Bukti Baru

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 UU KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Bekas Polisi Diciduk, Seorang Lagi Kabur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Dialog Pria dengan Selingkuhan Istrinya...Craak! Tangan Nyaris Putus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler