Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati

Minggu, 17 November 2013 – 16:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang  tidak mengenal hukuman mati. Pasalnya, hasil pemeriksaan tulang menunjukkan bahwa Wilfrida masih di bawah umur 18 tahun saat menyerang majikan perempuannya hingga tewas.

Hasil pemeriksaan medis itu disampaikan tim pembela Wilfrida kepada hakim pimpinan sidang, Y.A. Dato'Azmad Zaidi bin lbrahim dan jaksa penuntut umum, Puan Julia lbrahim. Sidang lanjutan kasus Wilfrida digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11).

BACA JUGA: Polisi Diminta Proses Pelajar Pembajak Bus

"Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari  18 tahun," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Tatang B Razak melalui lembar informasi yang diterima JPNN, Minggu (17/11).

Pemeriksaan tulang Wilfrida dilakukan  oleh tim beranggotakan 7 orang ahli pimpinan Dato' DR Zahari bin Noor (Head of Department of Forensic Medicine Pulau Pinang). Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2013.

BACA JUGA: Elektabilitas Rendah, Pencapresan Ical Perlu Dievaluasi

Hasil medis ini memperkuat argumen Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, Raftfizi & Rao yang disampaikan pada beberapa sidang sebelumnya. Antara lain Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Usia Wilfrida diperkirakan masih berada di bawah usia 18 tahun dan bukan 21 tahun seperti tertera dalam paspor.

Selain itu Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi.

BACA JUGA: Wilfrida Terbukti Masih Dibawah Umur

"Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," papar Tatang.

Pada persidangan kali ini, tim pembela KBRI Kuala Lumpur juga mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan terhadap Wilfrida. Hakim mengabulkan permohonan ini dan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di Hospital Permai  Johor Bahru selama satu bulan ke depan.

Sidang kasus Wilfrida akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013. Pada sidang selanjutnya, tim pengacara akan  mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi.

"Tanggal yang diajukan adalah 12, 26, 27, 28, 29 dan 30 Januari 2014. Pada tanggal-tanggal tersebut akan dilakukan proses hearing pendakwaan  dan pembelaan yang dilakukan  secara bersamaan," ujar Tatang.

Sidang lanjutan Wilfrida hari ini dihadiri oleh pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar Rl dan Kementerian Luar Negeri Rl. Turut hadir, anggota DPR  Rl Tim Pengawas TKI yang dipimpin oleh Adang  Daradjatun, anggota Komisi lll DPR Rl serta perwakilan LSM dan elemen pemuda. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Wilfrida, Prabowo Temui Dubes RI di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler