Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa

Sementara 13 Orang Bebas di PN Jaksel

Senin, 21 Desember 2009 – 22:38 WIB
Buku 'Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung' yang baru diluncurkan Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Dalam buku berjudul "Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung" yang ditulis hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, pada halaman 96 termuat nama mantan Presiden Soeharto almarhum, yang disebutkan sudah menjadi terdakwaStatus terdakwa Soeharto itu ditulis karena terlibat kasus penyimpangan dana tujuh yayasan

BACA JUGA: Dana Bailout Jangan Dibandingkan Nasi Bungkus

Namun di sana tak ditulis detail ketujuh yayasan tersebut.

"Dalam prakteknya, tidak seorang terdakwa pun yang luput dari palu majelis hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi
Tidak sama halnya dengan pengadilan umum biasa,” kata Krisna, dalam bukunya yang diluncurkan di Le Meredien Hotel, Jakarta, Senin (21/12) siang tersebut.

Krisna mengutip catatan dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja, tak kurang dari 13 terdakwa tindak pidana korupsi yang telah terhindar dari palu majelis hakim, alias bebas atau lepas

BACA JUGA: 110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

Tiga belas terdakwa yang lepas itu, kata Krisna, antara lain ialah ECW Neloe cs, termasuk juga I Wayan Pugeg dan M Sholeh Taspiran
Ketiganya bebas dari kasus dugaan korupsi Bank Mandiri

BACA JUGA: Peace Laporkan Pansus Century ke BK DPR

Lalu, ada pula Nurdin yang bebas dari kasus korupsi dana Bulog.

Masih dari data itu, disebutkan bahwa terdakwa Pande Lubis, Joko S Chandra dan Rudy Ramli cs, juga bebas atau lepas dari kasus skandal Bank BaliKemudian ada lagi nama Muhtar Pakpahan yang bebas dari kasus dugaan korupsi dana Jamsostek, begitu pula Ricardo Gelael yang bebas dari kasus tukar guling tanah Bulog-Goro.

"Terdakwa Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto, Red) bebas dari kasus tukar guling Bulog-Goro(Sedangkan) terdakwa Soeharto dihentikan kasus (yang melilitnya), yaitu kasus penyimpangan dana tujuh yayasan," tulis Krisna di sana.

Selanjutnya, masih ada nama Hokiarto, yang dibebaskan juga dari kasus tukar guling tanah Bulog-GoroLalu Arifin Panigoro yang dibebaskan/dilepas dari kasus penyimpangan dana PT Yasindo, Sudjiono Timan yang bebas dari kasus korupsi BPUI, serta Zainal Agus yang bebas/lepas dari kasus suap Rp 100 juta.

Dalam buku Krisna, juga dituliskan soal cerita ketok palu majelis hakim PN Jaksel yang membebaskan ECW Neloe cs pada 20 Februari 2006 lalu"Perbedaan vonis yang mencolok di antara kedua macam pengadilan yang sama-sama memeriksa tindak pidana korupsi itu kembali mencuatKalangan politisi, akademisi dan LSM, menuntut agar penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi itu diserahkan saja kepada Pengadilan Tipikor," tulisnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Natal Semua Gereja Disterilkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler